Cara Mengisi Token Listrik PLN dan Perhitungannya

Posted by

Bagi pengguna layanan PLN di Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah listrik prabayar. Listrik prabayar adalah sebuah layanan kelistrikan dari PT PLN dimana pengguna/pelanggan diwajibkan untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) agar bisa tetap menikmati layanan listrik.
Di kalangan masyarakat sendiri, layanan listrik prabayar ini dikenal dengan listrik pintar. Program listrik pintar sendiri juga sudah mulai diperkenalkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meminimalisir penggunaan listrik bulanan dan mendorong pemakaian listrik yang lebih terkendali.

Apa Itu Token Listrik?

Token listrik adalah sebuah satuan pembayaran yang dipergunakan untuk mengisi ulang daya listrik pada layanan PLN prabayar. Pada token listrik ini, Anda akan mendapatkan 20 digit angka stroom/kode token yang akan digunakan untuk melakukan pengisian daya listrik pada alat Meter Prabayar (MPB) Anda.

Langkah-Langkah Mengisi Token Listrik PLN

Cara Mengisi Token Listrik PLN

Alat MPB PLN via bisnis.tempo.co

  1. Beli token listrik PLN sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan dapatkan 20 digit angka stroom/kode token untuk melakukan pengisian.
  2. Masukkan 20 digit angka stroom/kode token ke alat Meter Prabayar (MPB) Anda lalu tekan tombol ‘ENTER” (↩).
  3. Bila terjadi kesalahan saat memasukkan angka stroom/token, Anda bisa menekan tombol “BACKSPACE” (←) untuk menghapus angka yang telah dimasukkan.
  4. Apabila angka yang dimasukkan benar, maka pada layar alat Meter Prabayar (MPB) Anda akan muncul tulisan “ACCEPT” atau “BENAR”. Kemudian nilai kWh (daya listrik) akan bertambah sesuai dengan jumlah yang beli.
  5. Apabila pada layar alat Meter Prabayar (MPB) Anda muncul tulisan “REJECT” atau “GAGAL”, maka angka stroom/kode token yang Anda masukkan salah. Anda bisa mengecek kembali dan memasukkan ulang angka yang benar.

Biaya dan Pajak dalam Perhitungan Token Listrik

Dalam perhitungan token listrik, ada beberapa variabel perhitungan yang perlu diperhatikan agar Anda bisa mengetahui nilai token dan daya listrik (kWh) yang didapatkan dengan lebih akurat. Berikut ini adalah Biaya-biaya yang perlu Anda perhatikan:

1. Biaya Administrasi Token Listrik

Biaya administrasi adalah jenis biaya yang dibebankan kepada pihak pembeli token listrik yang jumlahnya bervariasi tergantung tempat pembelian token tersebut. Jika Anda membeli token listrik melalui ATM atau Bank, biasanya biaya administrasi ini sudah termasuk dalam harga token tersebut. Namun karena sudah termasuk, nilai token dan kWH yang didapat akan lebih kecil. Akan tetapi apabila belum termasuk biaya administrasi, harga token akan bertambah sesuai dengan jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan, namun nilai token dan kWh yang didapat akan lebih besar. Biaya adaministrasi token ini biasanya berkisar antara Rp 3000,- s.d. Rp 5.000,-.
Sebagai contoh, Apabila Anda membeli sebuah token listrik seharga Rp 100.000,-, maka Anda akan ditambahkan menjadi Rp 103.000,- saat pembayaran. Bila biaya administrasi sudah termasuk pada harga jual token, maka Anda cukup membayar Rp 100.000,-. Namun saat proses pengisian ulang, daya listrik (kWh) yang bertambah akan lebih kecil.

2. Biaya Materai

Biaya tambahan berupa pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata, penting, atau digunakan di pengadilan. Biasanya biaya materai ini dikenakan apabila Anda membeli token listrik diatas 200 ribu rupiah dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Pembelian token listrik seharga Rp 250.000,- s.d. Rp 1.000.000,- akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 3.000,-
  • Pembelian token listrik doatas Rp 1.000.000,- akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 6.000,-
Adapun dasar pengenaan biaya materai tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai. Bea materai ini digolongkan sebagai Penerimaan Negara Bukan  Pajak (PNBP) dan melakukan pembelian token ini termasuk dalam gologan tersebut.

3. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pelanggan PLN. Pajak ini termasuk dalam Pendapatan Asli  Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembiayaan daerah yang didalamnya mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJI) sesuai dengan peraturan daerah.
Besaran PPJ ini nilainya bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah sehingga jumlahnya bervariasi. Sebagai contoh, di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan tarif Pajak PPJ yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3% (tiga persen).
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud angka (1), ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen).
  • Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

4. Tarif Dasar Listrik (TDL)/Tarif Tenaga Listrik (TTL)

Tarif Dasar Listrik (TDL)/Tarif  Tenaga Listrik (TTL) adalah tarif harga jual listrik yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Untuk penggunaanJumlah tarif ini bervariasi sesuai dengan jumlah daya listrik yang dimiliki. Pembagian Tarif Dasar Listrik (TDL) ini digolongkan berdasarkan tarif subsidi dan non subsidi. Berikut adalah rincian tarif daftar listrik subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) dan tarif listrik non-subsidi berdasarkan data Tariff Adjustment April-Juni 2018 dari PLN .
NoGol TarifBatas DayaRegulerPrabayar
(Rp/kWh)
Biaya Beban 
(Rp/kVA/bulan)
Biaya Pemakaian
 (Rp/kWh)
1R-1/TRs.d. 450 VA11000Blok I: 0 s.d. 30 kWh: 169
Blok II: di atas 30 kWh s.d. 60 kWh: 360
Blok III: di atas 60 kWh: 495
415
2R-1/TR900 VA20000Blok I: 0 s.d. 30 kWh: 275
Blok II: di atas 30 kWh s.d. 60 kWh: 445
Blok III: di atas 60 kWh: 495
605
900 VA-RTM*)13521352
3R-1/TR1300 VA*)1467,281467,28
4R-1/TR2200 VA*)1467,281467,28
5R-2/TR3500 s.d. 5500 VA*)1467,281467,28
6R-3/TR6600 VA Keatas*)1467,281467,28
*) Diterapkan Rekening Mininum (RM): 
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVa) x Biaya Pemakaian.

5.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada pembeli yang menggunakan listrik rumah tangga golongan R2.

Cara Perhitungan Nilai Token Listrik dan kWh Listrik Prabayar

Perlu diketahui bahwa dalam proses pengisian ulang daya listrik dengan token, nilai token dan jumlah daya listrik (kWh) yang didapat cukup berbeda. Terkadang masih banyak orang yang mempertanyakan daya listrik sesuai dengan yang mereka harapkan. Bisa saja Anda membeli token listrik seharga Rp 100.000,- tetapi saat melakukan pengisian ulang, nilai kWH yang bertambah tidak sesuai dengan jumlah token yang dibeli. Hal ini disebabkan karena nilai token yang daya listrik yang didapatkan sudah dikurangi dengan biaya, pajak, dan, perhitungan tarif dasar. Supaya tidak bingung, berikut ini Kita akan membahas variabel dan cara menghitung token listrik yang benar.
Sebagai contoh apabila Anda diasumsikan membeli token listrik sebesar Rp 200.000,- lewat ATM dengan biaya administrasi sebesar Rp 3.000,-, Batas daya di rumah Anda sebesar 1300 VA dan tinggal di DKI jakarta, dan maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Cara Perhitungan Token Listrik:
Harga Token = Rp 200.000,-
Biaya Administrasi ATM = Rp 3.000,- (termasuk harga token)
Daya Listrik di Rumah = 1.300 VA (non-subsidi)
Tarif Listrik berdasarkan daya listrik = 1467,28
PPJ = 3% (DKI Jakarta)

Maka Nilai Token Listrik Anda Sekarang:
Pemotongan biaya administrasi:
200.000 - 3.000 = 197.000
Pemotongan PPJ (DKI Jakarta):
197.000 - (197.000 x 3%) = 191.090
Nilai Token Anda Sekarang adalah Rp 191.090,-

Jumlah daya listrik (kWh) yang didapat:
Nilai token / tarif dasar listrik = jumlah kWh
191.090 / 1467,28 = 130,23 kWh

Jadi kesimpulannya, apabila Anda diasumsikan membeli token listrik seharga Rp 200.000,- dan tinggal di Jakarta dengan daya listrik 1300 VA, maka nilai token Anda sebesar Rp 191.090,- dan mendapatkan 130,23 kWh ketika melakukan pengisian ulang.
Sumber : cermati.com


Blog, Updated at: 04.36
Diberdayakan oleh Blogger.